Monday 16 October 2017

Hukum Wichtigsten Forex Menurut Islam Arti


Geschrieben von jaenal nurohman auf Minggu, 10. Juni 2012 19.27 Investasi FOREX Handel merupakan investasi yang sangat menjanjikan dimana kita bisa memperoleh profit yang cukup lumayan dalam waktu yang relatif singkat. Apalagi dengan kehadiran Broker Forex Online yaitu Instaforex Yang memberikan jasa Forex Signal di Internet, Semakin memudahkan setiap orang untuk mendulang Gewinn di Bisnis ini bahkan tanpa Harus melewati upaya belajar Yang terlalu Lama dan tanpa Harus memahami analisa teknikal / maupun grundlegende Yang memusingkan kepala. Penghasilan para Trader-Händler forex profesional sangat dan jauh meninggalkan para pelaku-pelaku bisnis lainnya seperti para pelaku bisnis MLM dan perdagangan konvensional. Tapi kemudian banyak yang mempertanyakan kehalalan dari hasil yang diperoleh bisnis forex handeln ini dikarenakan sifatnya yang abstrakt dan tidak kasat mata. Sebagian umat islamischen meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan para Pakar Islam Jangan engkau menjual sesuatu Yang tidak ada padamu, 8221 sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah Hadits riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), hatte tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktisch jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran secara demikian esu, tak pelak lagi, muuat fiqih Islam sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ul Ul........................................ Baik dalam Al Qur8217an, sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, Hanya Terdapat Larangan Menjual Barang Yang Belum Ada, Sebagaimana Larangan Beberapa Barang Yang Sudah Ada Pada Waktu akad. 8220Erweiterte Suche Die Suche ergab keine genauen Treffer. Die Suche ergab keine genauen Treffer. MA dari IAIN SUKA Persönliche Daten Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang diperjual-belikanischen itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang gelegen, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun Pada Waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan Pada Waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut SAH. Sebaliknya, kendati, barangnya, sudah, ada, tapi, 8211, karena, satu, dan, lain, hal, 8212, tidak, mungkin, diserahkan, kepada, pembeli, maka, jual, beli, itu, tidak, sah. Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi Yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya Praktek penyimpangan berupa penipuan 8212 satu hal Yang sebetulnya bisa juga terjadi Pada praktik jua-beli konvensional. Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (forex adalah bagian Dari PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa8217il almu8217ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, den Status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategoris masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushusch qad intahat wa al-waqa8217I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran als Sunnah sudah selesai tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan von Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan Dari Paradigmas ilmu hukum Dari gurunya Ibn Taimiyyah, Yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a8217yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik bukan dalam alam pemikiran atau alam idee. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajianischer fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata gelegen, PBK termasuk kajian hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam Ära globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak Yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan Waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan Bunyi UU No. 32/1977 tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan Praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay8217 al-salam8217ajl bi8217ajil. Bay8217 al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah bay8217 ajl bi8217ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra8217s al-mal dalam bentuk uang sebaiai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi8217iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: 8220Akad atas komoditas jual beli Yang diberi sifat terjamin Yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual Yang ditetapkan di dalam Schleimbeutel akad8221. Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan öl terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut. Rukun sebagai unsur-unsur utama Yang Harus ada dalam Suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay8217 al-salam adalah: Pihak-pihak pelaku transaksi (8216aqid) Yang disebut dengan istilah muslim atau muslim ilaih. Objek transaksi (ma8217qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar (ra8217s al-mal al-salam als al-muslimischen fih). Kalimat transaksi (Sighat 8216aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, Ulama Syafi8217iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-Salaf di dalam Kalimat-Kalimat transaksi itu, dengan Alasan bahwa 8216aqd al-salam adalah bay8217 al-ma8217dum dengan sifat dan cara berbeda Dari akad jual dan beli (kaufen). Persyaratan menyangkut OBJEK transaksi, adalah: bahwa OBJEK transaksi Harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (ein yakun fi jinsin ma8217lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga Tukar, Tempat penyerahan. Persyaratan Yang Harus dipenuhi oleh harga Tukar (al-tsaman), adalah, Pertama, jenis kejelasan alat Tukar, yaitu Dirham, dinar, Rupiah atau dolar dsb atau barang-barang Yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah, Timbangan, Yang, Disease, Bentuk, Kilogramm, Teich, dst. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-8217aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan von Antara Pelaku Transaksi, Yang Akan Merusak Nilai Transaksi. Kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan ist eine US-amerikanische Schauspielerin. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak Yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-Undangan Yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau rechtliche Maxime Yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay8217 al-salam. Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Wählen Sie Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing Timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan / komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu uang Yang Masing-Masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama Verschiedenes sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga Timbul PERBANDINGAN nilai MATA uang antar negara. Sie können auch jetzt schon Beiträge lesen. Suchen Sie sich einfach das Forum aus, das Sie am meisten interessiert. BURSA ata PASAR Yang Bansifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai Volumen permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan und penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul: 8212gt Ada perjanjian untuk Mitglied seit menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pembeli dan penjual mempunyai wewenang Penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat Menjadi OBJEK transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat muhammad isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. 8220Jangan kamu membeli ikan dalam luft, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan8221. (Hadis Ahmad bin Hanbal dan Al Baihaqi Dari Ibnu Mas8217ud) Jual beli barang Yang tidak di Tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat Harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya bohne meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni Dari Abu Hurairah: 8220Barang Siapa Yang membeli sesuatu Yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia Telah melihatnya8221. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan sema hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikianischen juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus / tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal 135. Dschungel, al-Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 Hal. 55.Pertanyaan. Apakah hukum Perdagangan Saham Di Pasar Modal Baik Saham Perusahaan Yang Memproduksi Barang Haram (Misalnya Pabrik Miras) Ataupun Perusahaan Yang Memproduksi Barang Halal. Bolehkah kita bekerja von sektor ini JUAL BELI SAHAM DALAM PANDANGAN ISLAM Oleh. KH. M. Shiddiq al-Jawi Ketika moslemisch hidup dalam naungan sistem Khilafah, berbagai muamalah mereka selal berada dalam timbangan syariah (halal-haram). Khalifah Umar Behälter Khaththab misalnya, tidak mengizinkan pedagang manapun masuk ke pasar wenig muslimin kecuali jika dia telah memahami hukum-hukum muamalah. Tujuannya tiada laid Agar pädagang itu tidak terjerumus ke dalam dosa Riba. (As-Salus, Mausu8217ah Al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu8217ashirah, h. 461). Namun ketika Khilafah hancur tahun 1924, kondisi berubah gesamt. Kaum muslimin makin terjerumus dalam sistem ekonomi yang dipaksakan penjajah kafir, yakni sistem kapitalisme yang memang tidak mengenal halal-haram. ................................................................. Walhasil, seperti kata As-Salus, Kaum muslimin akhirnya hidup dalam sistem ekonomi Yang Jauh Dari Islam (ba8217idan 8216an al-Islam), seperti sistem perbankan dan pasar modal (burshah al-awraq al-Maliyah) (ebd. H. 464). Tulisan ini bertujuan menjelaskan fakta dan hukum seputar saham dan pasar modal dalam tinjauan fikih Der Islam. Saham bukan fakta Yang berdiri sendiri, namun terkait pasar modal sebagai Tempat perdagangannya dan juga terkait Perusahaan Publik (perseroan Terbatas / PT) sebagai pihak Yang menerbitkannya. Saham merupakan salah satu instrumen pasar modal (Börse). pasar modal Dalam, instrumen Yang diperdagangkan adalah surat-surat berharga (Wertpapiere) seperti saham dan obligasi, serta berbagai instrumen turunannya (derivatif) yaitu opsi, rechts, Waran, dan Reksa dana. Surat-surat berharga yang dapat diperdagangkan inilah yang disebut 8220efek8221 (Hasan, 1996). Saham adalah surat berharga yang merupakan tanda penyertaan modale pada perusahaan yang menerbitkan saham tersebut. Dalam Keppres RI No. 60 tahun 1988 tentang Pasar Modal, saham didefinisikan sebagai 8220surat berharga Yang merupakan tanda penyertaan modal Pada perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau Staatbald No. 23 Jahr 1847) 0,8221 (Junaedi 1990 ). Sedangkan obligasi (Anleihen, as-sanadat) adalah Bukti pengakuan utang Dari Perusahaan (emiten) kepada para pemegang obligasi Yang bersangkutan (Siahaan Manurung, 2006). Selen terkait pasar modal, Saham juga terkait PT (perseroan terbatas, Gesellschaft mit beschränkter Haftung) sebagai pihak yang menerbitkannya. Dalam UU No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas Pasal 1 ayat 1, perseroan Terbatas didefinisikan sebagai 8220badan hukum Yang didirikan berdasarkan perjanjian, yang melakukan kegiatan Usaha dengan modal dasar Yang seluruhnya terbagi dalam saham, 8221 Modal dasar Yang dimaksud, terdiri atas seluruh nilai nominal Saham (ebd. Pasal 24 ayat 1). Definisi gelegen menyebutkan, perseroan Terbatas adalah badan Usaha Yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah Dari kekayaan, hak, serta kewajiban para pendiri maupun pemiliknya (M. Fuad, et. al. 2000). Jadi sesuai namanya, keterlibatan dan tanggung jawab para pemilik Sie sehen hier eine soeben freigeschaltete Homepage Perseroan terbatas sendiri juga mempunyai kaitan dengan bursa efek. Kaitannya, jika sebuah perseroan Terbatas Telah menerbitkan sahamnya untuk Publik (go public) di Schleimbeutel efek, maka perseroan itu dikatakan Telah Menjadi 8220perseroan Terbatas terbuka8221 (Tbk). Fakta Pasar Modal Pasar modal adalah sebuah Tempat di mana modal diperdagangkan antara pihak Yang memiliki kelebihan modal (pihak Investor) dengan orang yang membutuhkan modal (pihak Emittent / emiten) untuk mengembangkan investasi. Dalam UU Pasar Modal No. 8 tahun 1995 Pasar modal didefinisikan sebagai 8220kegiatan Yang bersangkutan dengan penawaran Umum dan perdagangan efek, Perusahaan Publik Yang berkaitan dengan efek Yang diterbitkannya, serta Lembaga dan profesi Yang berkaitan dengan efek.8221 (Muttaqin, 2003). Para pelaku pasar modal ini ada 6 (enam) pihak, yaitu. (1). Emiten, yaitu badan Usaha (perseroan Terbatas) Yang menerbitkan saham untuk menambah modal, atau menerbitkan obligasi untuk mendapatkan utang Dari para Investor di Bursa Efek. (2). Perantara Emisi, yang meliputi 3 (tiga) pihak, yaitu. ein. Penjamin emisí (versicherer), yaitu Perusahaan perantara Yang menjamin penjualan emisi, dalam arti jika saham atau obligasi belum laku, penjamin emisi wajib membeli Agar kebutuhan dana Yang diperlukan emiten terpenuhi sesuai rencana b. Akuntan Publik, yaitu pihak Yang berfungsi memeriksa kondisi keuangan emiten dan memberikan pendapat apakah laporan keuangan Yang Telah dikeluarkan oleh emiten wajar atau tidak. c. Perusahaan Penilai (Schätzung), yaitu perusahaan yang berfungsi untuk memberikan penilaian terhadap emiten, apakah nilai aktiva emiten wajar atau tidak. (3). Badan Pelaksana Pasar Modal, yaitu badan Yang mengatur dan mengawasi jalannya pasar modal, termasuk mencoret emiten (Delisting) Dari Lantai Schleimbeutel dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak Yang melanggar peraturan pasar modal. Di Indonesien Badan Pelaksana Pasar Modal Adalah BAPEPAM (Badan Pengawas und Pelaksana Pasar Modal) Yang Merupakan Lembaga Pemerinta di Bawah Menteri Keuangan. (4). Bursa Efek, yakni tempat diselenggarakannya kegiatan perdagangan efek pasar modalen yang didirikan oleh suatu badan usaha. Di Indonesien terdapat dua Bursa Efek, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) Yang dikelola PT Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (BES) Yang dikelola oleh PT Bursa Efek Surabaya. (5). Perantara Perdagangan Efek. Yaitu makelar (Pialang / Vermittler) dan komisioner yang hanya lewat kedua lembaga esulah efek dalam bursa boleh ditransaksikan. Makelar adalah perusahaan pialang (Vermittler) yang melakukan pembelian als penjualan efek untuk kepentingan orang lain dengan memperoleh imbalan. Sedang komischer adalah pihak yang melakukan pembelian als penjualan efek untuk kepentingan sendeniri atau untuk orang lain dengan memperoleh imbalan. (6). Investor, adalah pihak Yang menanamkan modalnya dalam bentuk efek di Schleimbeutel efek dengan membeli atau menjual Kembali efek tersebut (Junaedi 1990 Muttaqin 2003 Syahatah Fayyadh, 2004). Dalam Pasar Modal, Proses Perdagangan Efek (Saham Dan obligasi) Terjadi Melalui Tahapan Pasar Perdana (Primärmarkt) Kemudian Pasar Sekunder (Sekundärmarkt). Pasar Perdana Adalah Penjualan Perdana Saham Dan obligasi Oleh emiten Kepada Para Investor, Yang Terjadi Pada Saat IPO (anfängliches öffentliches Angebot) atau penawaran umum pertama. Kedua pihak yang saling memerlukan ini tidak bertemu secara dalam bursa tetapi melalui pihak perantara seperti dijelaskan di atas. Dari penjualan Saham als efek di pasar perdana inilah, pihak emiten memperoleh dana yang dibutuhkan untuk mengembangkan usahanya. Sedangkan Pasar Sekunder Adalah Pasar Yang Terjadi Sesaat Atau Setelah Pasar Perdana Berakhir. Maksudnya, setelah saham dan obligasi dibeli Investor Dari emiten, maka Investor tersebut menjual Kembali saham dan obligasi kepada Investor Verschiedenes, baik dengan tujuan mengambil Untung Dari kenaikan harga (Kapitalgewinn) maupun untuk menghindari kerugian (Kapitalverlust). Perdagangan di pasar sekunder inilah yang zweiter Regulärer terjadi di bursa efek setiap harinya. Jual Beli Saham dalam Pasar Modal Menurut Islam Para ahli fikih kontemporer sepakat, bahwa haram hukumnya memperdagangkan saham di pasar modal Dari Perusahaan Yang bergerak di bidang Usaha Yang haram. Misalnya, Perusahaan Yang bergerak di bidang produksi Minuman keras, Bisnis babi dan apa saja Yang terkait dengan babi, jasa keuangan konvensional seperti Bank dan Asuransi, dan industri Hiburan, seperti kasino, perjudian, prostitusi, Medien porno, dan sebagainya. Dalil............................... (Syahatah dan Fayyadh, Bursa Efek. Tuntunan Islam dalam Transaksi di Pasar Modal, hal. 18 Yusuf As-Sabatin, Al-Buyu8217 Al-Qadimah wa al-Mu8217ashirah wa Al-Burshat al-Mahalliyyah wa Ad-Duwaliyyah, hal. 109) . Namun Mereka berbeda pendapat jika saham Yang diperdagangkan di pasar modal itu adalah Dari Perusahaan Yang bergerak di bidang Usaha halal, misalnya di bidang Transportasi, Telekomunikasi, produksi tekstil, dan sebagainya. Syahatah dan Fayyadh berkata, 8221Menanam saham dalam Perusahaan seperti ini adalah boleh Secara syar8217i8230Dalil Yang menunjukkan kebolehannya adalah semua Dalil Yang menunjukkan bolehnya Aktivitas tersebut.8221 (Syahatah dan Fayyadh, ibid. Hal. 17). Tapi ada fukaha yang tetap mengharamkan jual beli saham walau dari perusahaan yang bidang usahanya halal. Mereka ini misalnya Taqiyuddin an-Nabhani (2004), Yusuf as-Sabatin (ebd. Hal. 109) dan Ali As-Salus (Mausu8217ah Al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu8217ashirah, hal. 465). Ketiganya Sama-Sama Menyoroti Bentuk Badan Usaha (PT) Yang Sesungguhnya tidak Islami. Jadi sebelum Melihat bidang Usaha perusahaannya, seharusnya Yang dilihat Lebih dulu adalah bentuk badan usahanya, apakah ia memenuhi syarat sebagai Perusahaan Islami (syirkah Islamiyah) atau tidak. Aspek inilah Yang nampaknya betul-betul diabaikan oleh sebagian besar ahli fikih dan Pakar ekonomi Islam saat ini, terbukti Mereka tidak menyinggung sama sekali Aspek krusial ini. Perhatian Mereka Lebih banyak terfokus Pada identifikasi bidang Usaha (halal / haram), dan berbagai mekanisme transaksi Yang ada, seperti transaksi Stelle (Kontan di Tempat), transaksi Option, transaksi Handel auf Margin, dan sebagainya (Junaedi 1990 Zuhdi 1993 Hasan, 1996 Az-Zuhaili, 1996 Al-Mushlih Ash-Shawi, 2004 Syahatah Fayyadh, 2004). Taqiyuddin ein-Nabhani dalam An-Nizham al-Iqtishadi (2004) menegaskan bahwa perseroan Terbatas (PT, syirkah musahamah) adalah bentuk syirkah Yang batil (tidak SAH), karena bertentangan dengan hukum-hukum syirkah dalam Islam. Kebatilannya antara lain dikarenakan dalam Sie sehen hier eine soeben freigeschaltete Homepage Yang ada hanyalah transaksi sepihak Dari para Investor Yang menyertakan modalnya dengan cara membeli saham Dari Perusahaan atau Dari pihak gelegen di pasar modal, tanpa ada perundingan atau negosiasi apa pun baik dengan pihak Perusahaan maupun pesero (Investor) Verschiedenes. Tidak adanya IJAB kabul dalam PT ini sangatlah fatal, Sama fatalnya dengan Pasangan Laki-laki dan perempuan Yang hanya mencatatkan pernikahan di Kantor Catatan Sipil, tanpa adanya IJAB dan kabul Secara syar8217i. Sangat fatal, bukan Maka Dari itu, pendapat Kedua Yang mengharamkan Bisnis saham ini (Walau bidang usahanya halal) adalah Lebih Kuat (rajih), karena Lebih teliti dan jeli dalam memahami fakta, khususnya Yang menyangkut bentuk badan Usaha (PT). Apalagi, sandaran pihak pertama Yang membolehkan Bisnis saham asalkan bidang Usaha perusahaannya halal, adalah Dalil al-Mashalih Al-Mursalah, sebagaimana analisis Yusuf As-Sabatin (ebd. Hal. 53). Padahal menurut Taqiyuddin An-Nabhani, al-Mashalih Al-Mursalah adalah sumber hukum Yang lemah, karena kehujjahannya tidak dilandaskan Pada Dalil Yang qath8217i (Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah, Juz III (Ushul Fiqih), hal. 437) Menjual belikan saham dalam Pasar modal hukumnya adalah haram, walau Wortspiel bidang usaha perusahaan adalah halal. Maka dari itu, dengan sendirinya keberadaan pasar modalen itu sendeniri hukumnya juga haram. Hal itu dikarenakan beberapa Alasan, utamanya karena bentuk badan Usaha berupa PT adalah tidak SAH dalam pandangan Syariah, karena bertentangan dengan hukum-hukum syirkah dalam Islam. Wallahu a8217lamSumber Daten: pkes. org/faqs/62-ekonomi-islam/122-hukum-forex-dan-saham-menurut-islam-halal-atau-haram. html Pertanyaan: Assalamualaikum Wr Wb Saya ingin bertanya tentang hukum Forex dan saham Menurut islam, halal atau haram Bolehkah minta leichte Kopie tentang materi tersebut Ata perhatiannya Saya ucapkan terima kasih. Agung Sungkowo ltsungkowoagunggmailgt Wassalamualaikum Wr Wb Walaikumsalam Wr Wb Terima kasih atas Pertanyaan Yang diberikan kepada kami. Menurut Fatwa DSN Nomor: 28 / DSN-MUI / III / 2002, menyatakan bahwa transaksi jual beli mata uang Pada prinsipnya boleh, dengan ketentuan sebagai berikut: a) Tidak untuk spekulasi (Untung-untungan) b) Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga - Jaga (einfach) c) Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh). D) Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai. Adapun ada beberapa jenis Übersetzung Transaksi Valuta Asing: a. Transaksi Spot. yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta Asing (valas) untuk penyerahan Pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling Lambat dalam jangka Waktu dua Hari. Hukumnya adalah boleh. karena dianggap Tunai, sedangkan Waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian Yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. B. Transaksi Vorwärts. yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas Yang nilainya ditetapkan Pada saat Sekarang dan diberlakukan untuk Waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram. karena harga Yang digunakan adalah harga Yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga Pada Waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai Yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk vorwärts Vereinbarung untuk kebutuhan Yang tidak dapat dihindari (lil Hajah). C. Transaksi-Swap. Yaitu suatu kontrak pembelischen atau penjualan valas dengan harga vorort yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga vorwärts. Hukumnya haram. Karena mengandung unsur maisir (spekulasi). D. Transaksi-Option. yaitu Kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual Yang tidak Harus dilakukan atas sejumlah Einheit valuta Asing Pada harga dan jangka Waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram. Karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Menurut Fatwa DSN MUI, NO. 40 / DSN-MUI / X / 2003 Saham Syariah adalah Bukti kepemilikan atas Suatu Perusahaan Yang memenuhi kritéria sebagaimana tercantum dalam kritéria berikut (dan tidak termasuk saham Yang memiliki hak-hak Istimewa (kritéria Emiten atau Perusahaan Publik: 1. Jenis Usaha, produk barang, jasa yang diberikan dan akad serta cara pengelolaan Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah tidak boleh bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah 2. Jenis kegiatan Usaha yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah sebagaimana. dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 di atas, antara gelegen: a. perjudian dan permainan yang tergolong Judi atau perdagangan yang dilarang b Lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan Asuransi konvensional c produsen, Händler, serta pedagang makanan dan Minuman yang.. haram dan d. produsen, Händler, dan / atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moralische dan bersifat mudarat. e. melakukan investasi pada Emiten (Perusahaan) yang pada saat transaksi Tingkat (nisbah) Hutang Perusahaan kepada Lembaga keuangan ribawi Lebih dominan Dari modalnya 3. Emiten atau Perusahaan Publik yang bermaksud menerbitkan Efek Syariah wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan Syariah atas Efek Syariah yang dikeluarkan. 4. Emiten atau Perusahaan Publik Yang menerbitkan Efek Syariah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi Prinsip-prinsip Syariah dan memiliki Shariah Compliance Officer. 5. Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik Yang menerbitkan Efek Syariah sewaktu-Waktu tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas, maka Efek Yang diterbitkan dengan sendirinya sudah bukan sebagai Efek Syariah. Transaksi Yang dilarang: 1. Pelaksanaan transaksi Harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi Yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman. 2. Transaksi Yang mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman sebagaimana dimaksud ayat 1 di atas meliputi: a. Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu b. Bai8217 al-ma8217dum, yaitu melakukan penjualan atas barang (Efek Syariah) yang belum dimiliki (Leerverkäufe) c. Insiderhandel, yaitu memakai informasi oang dalam untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang d. Menimbulkan informasi yang menyesatkan e. Margin-Handel, yaitu melakukan transaksi atas Efek Syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian Efek Syariah tersebut dan f. Ihtikar (penimbunan), yaitu melakukan pembelian atau dan pengumpulan Suatu Efek Syariah untuk menyebabkan perubahan harga Efek Syariah, dengan tujuan mempengaruhi Pihak gelegen g. Dan transaksi-transaksi lain yang mengandung unsur-unsur diatas. SS00000025 ROSIDI BIN WINATA (Indramayu) HP. 087884415798 REK MANDIRI NO.9000016763667 LU1: BUANG SURONO NO. LU1: SS00000003 LU2: IBNU HAMSAH NO. LU2: SS00000002 SS00000023 KARNI LARASATI (Indramayu) HP. 085224024092 REK BNI-Nr. LU1: IBNU HAMSAH NO. LU1: SS00000002 LU2: AEC-Nr. LU2: TBRMGT2 SS00000016 ENDI SUHENDI, S. IP (Indramayu) INDRI SUGIARTI, A. Md (Istri) HP. 08179060911 REK BCA NO. LU1: BUANG SURONO NO. LU1: SS00000003 LU2: IBNU HAMSAH NO. LU2: SS00000002 SS00000015 SOFYAN SYURI (Indramayu) THIA AULIA (Istri) HP. 087828762758 REK BCA NO. 3020450231 LU1: BUANG SURONO NO. LU1: SS00000003 LU2: IBNU HAMSAH NO. LU2: SS00000002 SS00000014 ROENI (Indramayu) WARNOTO (Suami) HP. 087727639174 REK MANDIRI NO. 9000010646827 LU1: FAIZIN-NR. LU1: SS00000010 LU2: BUANG SURONO NO. LU2: SS00000003 SS00000013 Drs. SUBANDI (Indramayu) Ir. NURHAYATI (Istri) HP. 081312076892 REK BRI NO. 419901005250532 LU1: IBNU HAMSAH NO. LU1: SS00000002 LU2: AEC-Nr. LU2: TBRMGT2 SS00000012 MUH. ARIEF BUDIONO (Karawang) ANTIN LAKSITA (Istri) HP. 081391300040 REK BCA NO.0152510894 LU1: BUANG SURONO NO. LU1: SS00000003 LU2: IBNU HAMSAH NO. LU2: SS00000002 SS00000011 DEDE OMIN S. Sos (Subang) TETI SUSILAWATI (Istri) HP. 085314890924 REK BCA NO.0550727056 LU1: IBNU HAMSAH NO. LU1: SS00000002 LU2: AEC-Nr. LU2: TBRMGT2 SS00000010 FAIZIN (Indramayu) RUAENAH (Istri) HP. 087727818072 LU1: BUANG SURONO NO. LU1: SS00000003 LU2: IBNU HAMSAH NO. LU2: SS00000002 SS00000009 KHUZAEDIN KALFAJRI (Cirebon) HP. 08522210417 REK BCA NO.3740403922 LU1: ENTIN ROSTINI NO. LU1: SS00000008 LU2: IBNU HAMSAH NO. LU2: SS00000002 SS00000008 ENTIN ROSTINI (Cirebon) HP. 081909969189 REK BRI NO.010.701058860.503 LU1: IBNU HAMZAH NO. LU1: SS00000002 LU2: AEC-Nr. LU2: TBRMGT2 SS00000007 BENNO AGUNG Nugroho (Indramayu) SUSRIYANTI (Istri) HP. 0818225815 REK BCA NO.7770563121 LU1: IBNU HAMZAH NO. LU1: SS00000002 LU2: AEC-Nr. LU2: TBRMGT2 SS00000006 DRS. H. INTAHA ROIS (Indramayu) HJ. IDOAH (Istri) HP. 082121083277 REK MANDIRI NO.1340006596794 LU1: IBNU HAMZAH NO. LU1: SS00000002 LU2: AEC-Nr. LU2: TBRMGT2 SS00000003 Buang Surono (Indramayu) ELIDAH DIANA FITA (Istri) HP. 087828611096 REK MANDIRI NO.1340005872774 LU1: IBNU HAMZAH NO. LU1: SS00000002 LU2: AEC-Nr. LU2: TBRMGT2 SS00000002 IBNU HAMZAH (Indramayu) DIANA YANTI (Istri) HP. 081947088488 REK MANDIRI NO.9000001430884 LU1: AEC-Nr. LU1: TBRMGT2 LU2: AEC-Nr. LU2: TBRMGT1

No comments:

Post a Comment